Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah
Bagi pasangan yang baru menikah, tiga dokumen yang sering terdengar adalah buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Meskipun ketiganya berkaitan dengan status pernikahan, masing-masing memiliki fungsi, pengertian, dan kegunaan yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah.
1. Buku Nikah
Buku nikah adalah dokumen yang diberikan oleh instansi agama atau pihak yang berwenang setelah proses akad nikah selesai. Buku ini berfungsi sebagai tanda sahnya suatu pernikahan menurut agama yang dianut. Di Indonesia, buku nikah diterbitkan oleh Kementerian Agama (untuk pernikahan yang dilakukan di bawah hukum Islam) atau pihak berwenang lainnya sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan.
Buku nikah berisi informasi tentang identitas kedua mempelai, tanggal pernikahan, tempat pernikahan, serta informasi penting lainnya, seperti nomor registrasi pernikahan. Buku nikah juga menjadi bukti bahwa pasangan tersebut telah menikah secara agama, dan untuk memperoleh surat ini, pasangan harus mengajukan permohonan di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) atau lembaga agama setempat.
2. Akta Nikah
Akta nikah adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah pernikahan tercatat secara resmi di negara. Akta nikah adalah bukti sah secara hukum bahwa dua orang telah menikah. Berbeda dengan buku nikah yang lebih berkaitan dengan aspek agama, akta nikah berfokus pada aspek administratif dan legalitas negara.
Akta nikah berisi informasi yang lebih lengkap mengenai kedua mempelai, seperti nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta identitas lainnya. Akta ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan perubahan status kependudukan, pencatatan harta bersama, pendaftaran anak, dan sebagainya. Akta nikah biasanya diterbitkan setelah pasangan menikah dan mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
3. Kartu Nikah
Kartu nikah adalah dokumen praktis dan lebih kecil ukurannya dibandingkan buku nikah atau akta nikah. Kartu nikah biasanya diberikan oleh KUA atau lembaga agama setelah pernikahan berlangsung. Kartu nikah berisi informasi dasar mengenai pernikahan, seperti nama pasangan, tanggal, dan tempat pernikahan, tetapi tidak sekompleks atau secanggih akta nikah.
Fungsi kartu nikah adalah sebagai pengingat praktis dan dokumen yang lebih mudah dibawa saat bepergian. Kartu nikah juga berfungsi sebagai bukti pernikahan yang lebih sederhana dan praktis, meskipun tidak seformal akta nikah. Biasanya, kartu nikah lebih sering digunakan dalam situasi sehari-hari dan tidak untuk urusan legal atau administratif besar.
Perbedaan Utama
- Buku Nikah lebih menekankan pada bukti pernikahan secara agama dan dikeluarkan oleh instansi agama (KUA).
- Akta Nikah adalah dokumen resmi negara yang mengesahkan pernikahan dari sisi hukum dan dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ini berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan dalam urusan administratif dan hukum.
- Kartu Nikah berfungsi sebagai dokumen praktis yang memuat informasi dasar pernikahan dan lebih sering digunakan untuk keperluan sehari-hari.